Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI)

Majulah IGOS, Indonesia, Go Open Source!

Archive for Desember, 2010

Polisi Sweeping 5 Perusahaan pengguna Software Autodesk bajakan di Jakarta

Posted by sroestam pada Desember 31, 2010

Jakarta – Perusahaan software asal Amerika Serikat, Autodesk Inc, melaporkan 5 perusahaan karena menyalahgunaan lisensi produknya. Kelima perusahaan itu berasal dari industri konstruksi, engineering, dan arsitek yang berada di wilayah DKI Jakarta.

Menurut Turia Fitriano Helmy, Licence Compliance Manajer Autodesk Indonesia, kelima perusahaan tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum Autodesk lantaran setelah mendapat edukasi dan peringatan tidak memberikan respons positif.

“Kami sudah melakukan pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan. Tapi mereka merasa dirinya paling benar. Akhirnya kami minta kuasa hukum melaporkan mereka kepada Mabes Polri,” kata Turia, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/6/2010).

Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan pelanggaran berupa penggunaan software Autodesk yang tidak berlisensi dan digunakan untuk kepentingan komersial.

Turia menjelaskan, berdasarkan hasil temuan di lapangan, Autodesk mendapatkan sekitar 70% produk software Autodesk disalahgunakan. Perusahaan-perusahaan yang banyak menyalahgunakan produk-produk software Autodesk adalah perusahaan arsitektur, manufaktur, minyak dan gas, serta hiburan/rumah  produksi.

Dari 70% tersebut, produk dengan merek AutoCAD yang paling tinggi dibajak. Sebab produk ini bertipe horizontal sehingga banyak industri memanfaatkan software ini. Selanjutnya adalah Autodesk 3D Max dan Autodesk Maya yang dimanfaatkan oleh industri media dan hiburan seperti animasi.

“Kami membuat 2 kategori kegiatan penyalahgunaan software Autodesk. Pertama, perusahaan mengunakan produk bajakan. Kedua, perusahaan menggunakan produk Autodesk tapi tidak sesuai dengan jumlah lisensinya. Misalnya lisensinya untuk 5 unit komputer, tapi ternyata digunakan untuk 20 unit komputer. Tindakan ilegal ini kami namakan under-license,” tuturnya.

Menurut Turia, konsumen perusahaan sering melakukan tindakan under-license. Artinya mereka banyak melakukan duplikasi terhadap software-software Autodesk. Autodesk bisa mengetahui tindakan illegal ini melalui aktivasi yang bersifat online.

Hal ini bisa diketahui lewat serial number yang diminta dalam setiap proses aktivasi suatu software. Software bajakan biasanya mempunyai serial number yang berurutan atau nomor cantik, seperti 1234567. Sedangkan software asli tidak pernah berurutan (acak).

“Serial number tidak bisa diakali. Karena serial number kami selalu random dan tidak ada nomor cantik,” terangnya.

“Soal kerugian yang diderita kami perlu hitung dahulu. Tapi pernah ada kasus satu perusahaan melakukan under license sebanyak 60 produk AutoCAD. Padahal dia hanya mepunyai 2 lisensi. Saat itu kami memperkirakan ada kerugian sekitar US$3.000 per lisensi,” imbuh Turia.

Sebagai informasi, harga jual software-sofware Autodesk bervariasi, mulai US$ 2.000-5.000 (sekitar Rp 18 juta-45 juta). Namun, Autodesk juga mempunyai produk AutoCAD 2D yang dijual dengan harga US$1.500 (Rp 13 juta).

( ash / ash ) (detikinet.com)

Posted in Sweeping Software Autodesk bajakan | Dengan kaitkata: , | Leave a Comment »

Polisi Sweeping Perusahaan Pembajak Software di Jatim

Posted by sroestam pada Desember 31, 2010

Surabaya – Kasus pembajakan software di Indonesia masih tinggi sekitar 86 persen. Dari jumlah tersebut, yang paling banyak melakukan pelanggaran hak cipta penggunaan piranti lunak adalah perusahaan yang bertujuan untuk komersil.

“Swasta yang paling banyak melakukan pelanggaran atau penggunaan software yang tidak ada lisensinya,” ujar Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) Indonesia Donny A Sheyoputro kepada wartawan di sela-sela acara seminar tentang pemahaman hukum di bidang hak cipta piranti lunak (software) komputer di Indonesia, di Hotel Bumi Surabaya, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (15/12/2010).

Menurutnya, corporate end-user piracy dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan sengaja memasang software bajakan pada komputer, maupun dengan menggunakan software yang asli, tapi dipasangkan lebih dari dua komputer.

“Yang bisa ditindak adalah perusahaan yang dengan sengaja untuk kepentingan komersil,” tuturnya.

Sementara itu, Direskrim Polda Jatim Kombes Pol Suroto menambahkan, pihaknya akan melakukan sweeping, namun dengan cara selektif, agar tidak menimbulkan gangguan pada perekonomian.

“Kita tidak akan melakukan sweeping door to door. Kita menunggu laporan dulu, baru kita tindak lanjuti. Kalau perusahaan itu menggunakan software bajakan, kemudian kita sweeping, kan dapat menganggu proses produksi. Pekerjaan akan terhenti dan pegawai tidak melakukan pekerjaannya. Jadi kita akan selektif,” jelasnya.

Selain itu, penindakan terhadap warnet juga tidak bisa sembarangan, karena sudah ada komitmen pengusaha warnet dengan lisensi lokal yang dibawah naungan BSA.
( roi / rns )(derikinet.com)

Posted in Pemajakan Software Proprietary | Dengan kaitkata: , | Leave a Comment »