Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI)

Majulah IGOS, Indonesia, Go Open Source!

Proker 2012-2015 (Pengurus Baru) Hasil MUNAS

Posted by sroestam pada Maret 6, 2012

  1. Melanjutkan Upaya Khusus Perluasan Penggunaan Software Open Source, seperti OpenOffice/LibreOffice, Linux, dan lain-lain di Instansi Pemerintahan, BUMN, BUMD, Universitas, Sekolah-sekolah dengan pendekatan/promosi melalui instansi-instansi pemerintahan pusat dan pemda-pemda di seluruh Indonesia, dan mengupayakan penerbitan SK MENPAN baru tentang kewajiban penggunaan Software Legal dan Open Source.

    • Diupayakan agar Tender Jasa Migrasi OSS itu dilakukan diantara para Anggota AOSI yang terdaftar.
    • Tender tidak boleh menunjuk produk tertentu.
  1. Promosi penggunaan Software Open Source, khususnya software untuk aplikasi bisnis, seperti LibreOffice, ERP, CRM, Work Flow Management, Balanced Scorecard, GIPM, Blender, Cloud Computing, dsb, melalui penyebaran brosur-brosur fitur-fitur software, spesifikasi teknis, serta contoh-contoh aplikasinya yang telah berhasil di lingkungan bisnis. ( kita fokuskan pada software yang di kembangkan oleh anggota AOSI atau yang implementer-nya adalah anggota AOSI)

  1. Mengiklankan Perusahaan Pengembang Open Source, Training Software OSS dan Layanan Migrasi Open Source yang juga Anggota AOSI melalui Website AOSI atau yang lainnya, koran nasional dan lokal, dan majalah-majalah yang populer dan yang banyak pelanggannya.

  1. Mengiklankan keseluruh wilayah Indonesia tentang kesempatan perusahaan-perusahaan untuk menjadi Anggota AOSI, disertai persyaratannya, serta keuntungannyasebagai Anggota AOSI, antara lain, dapat di-ikutsertakan dalam Tender pengadaan Software Open Source dan Layanan Jasa Migrasi Open Source.

  1. Mempublikasikan secara reguler produk-produk Software Open Source yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis dan masyarakat umum melalui kolom khusus di Media.

  1. Mempublikasikan secara luasSuccess Story dari perusahaan/institusi pemerintahan yang telah menggunakan Software Open Source di perusahaan/pemerintahan itu, tentang keuntungan-keuntungan yang telah mereka peroleh, dan agar menjadi contoh bagi pemerintahan/perusahaan lain di Indonesia, misalnya dalam bentuk e-flyer dan kolom di Media.

  2. Memaksimalkan IOSA untuk membuat event besar FOSS pengganti GCOS

  3. Mendukung penggunaan Standar ODF yang telah menjadi standar nasional SNI ISO/IEC 26300:2011 di lingkungan pemerintahan dan penyedia layanan publik antara lain dengan cara:

    1. diseminasi dan komunikasi tentang ODF kelembaga pemerintah/BUMN

    2. menawarkan training mengenai ODF

    3. konversi format existing menjadi ODF

  4. Advokasi/pembentukan komunitas FOSS di daerah dan Jakarta, sekolah yang bisa jadi member. Champion untuk masing-masing kota adalah anggota AOSI.

  5. Inventarisasi kemampuan masing-masing anggota dan calon anggota dalam penyediaan Produk dan Jasa Open Source.

  6. Memperluas keanggotaan AOSI selain Keanggotaan Perusahaan/Organisasi, juga Keanggotaan Pribadi/Individu.

  7. Memperluas penyediaan dukungan (Support/Helpdesk) instalasi dan pemeliharaan perangkat lunak Open Source ke wilayah-wilayah kabupaten dan kecamatan di seluruh Indonesia, melalui Koordinasi oleh AOSI Pusat dan Daerah, termasuk mendukung PLIK (Pusat Layanan Internet Kecamatan) yang dikoordinasi oleh BP3TI (Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika) KemenKominfo.

  8. Kerja sama dengan pihak lain non pemerintah, misalnya perusahaan, NGO, UN, dll.

  9. Mengiklankan AOSI sebagai koordinator atau pusat komunikasi (pemasaran) untuk penyediaan produk/jasa open source.

  10. Akreditasi anggota (perusahaan) atau minimal AOSI memberikan rekomendasi setiap anggota sesuai dengan produk/kompetensinya. Misalnya AOSI melakukan assessment untuk kemampuan/pengalaman anggota.

  11. Sertifikasi profesi (perorangan, anggota maupun bukan anggota). AOSI dapat bekerja sama dengan BNSP dan Kominfo.

  12. Sertifikasi perusahaan/instansi (anggota maupun bukan anggota) bahwa telah menggunakan software legal open source. AOSI menggandeng Kominfo dan/atau KemenPAN&RB (untuk pemerintah).

  13. Terkait 14, AOSI merekomendasikan semua anggota secara netral untuk suatu produk/jasa.

  14. Di website AOSI, semua anggota diberikan ruang (space) untuk profile atau informasi produk yang dapat diedit oleh anggota.

  15. Membentuk SIG (Special Interest Group) seperti Multimedia (Blender, Gimp, dan lain-lain), Enterprise Application (ERP, dll.), Networking (Backtrack, dll), untuk menguatkan hubungan antar anggota dan sekaligus memperbesar keanggotaan AOSI. Ada struktur dalam organisasi untuk fokus dalam kegiatan ini, termasuk sub program sesuai dengan contoh pengelompokkan di atas.

  16. Ada pertemuan rutin yang khusus membangun/mengembangkan para startup atau topik-topik tertentu.

  17. Terkait 20 dan 21, membuat kelompok kerja (pokja) yang anggotanya berdasar minat. Pertemuan bisa informal (misal di cafe). Contoh pokja:
    – Aplikasi Enterprise (Compiere, dll.)
    – Pendidikan
    – Multimedia
    – Cloud (Pak Harry siap menjadi koordinator).
    – Startup (pengembangan technopreneurship)
    – UKM (sebagai target pasar)
    Kalender kegiatan pokja dipasang di website.

  18. Pencitraan Open Source tetap harus ditingkatkan, misalnya memperbanyak berita success story.

  19. AOSI menjadi anggota FTII dan organisasi ke atas lainnya.

  20. Bekerja sama dengan pihak lain atau mencari data (hasil survey) pengguna OSS di Indonesia sehingga dapat mengukur keberhasilan kenaikan pengguna OSS dalam bentuk persen. Misal data pengguna distro bekerja sama dengan vendor distro (contoh: untuk Android bekerja sama dengan Google). Ukuran keberhasilan internal yang terukur lainnya adalah jumlah anggota, kompetensi anggota (misal jumlah anggota yang tersertifikasi), dan sebagainya.

Tinggalkan komentar