Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI)

Majulah IGOS, Indonesia, Go Open Source!

Anggaran Rumah Tangga AOSI

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ASOSIASI OPEN SOURCE INDONESIA (AOSI)

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Tata Cara Menjadi Anggota

  1. Tata Cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Anggaran Dasar diatur sebagai berikut:
    1. Pemohon harus mengisi Daftar Isian Pendaftaran Anggota yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus.

    2. Dewan Pengurus meneliti permohonan tersebut, termasuk melakukan penelitian kesesuaian dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

    3. Jika permohonan tersebut telah dianggap sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Dewan pengurus melakukan pengumuman atas calon Anggota baik melalui Surat Pengumuman yang dipasang di Kantor Sekeretariat Asosiasi maupun melalui mailist dalam waktu bersamaan.

    4. Jika dalam waktu 15 (limabelas) hari kalender sesudah tanggal pengumuman, tidak ada keberatan dari anggota AOSI maka Dewan Pengurus menerima keanggotaan dari Pemohon tersebut.

    5. Dalam hal terdapat keberatan atas penerimaan Calon Anggota dari Anggota AOSI, Anggota yang merasa keberatan tersebut harus menyatakan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada Dewan Pengurus dalam waktu 15(lima belas) hari kalender sesudah tanggal pengumuman.

    6. Dalam waktu 15(lima belas) hari kalender setelah diterimanya pengajuan keberatan, Dewan Pengurus wajib melakukan klarifikasi.

    7. Selanjutnya setelah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk keberatan beserta alasan-alasannya, Dewan Pengurus berhak memberikan putusan penerimaan atau penolakan atas keanggotaan Permohonan tersebut.

    8. Dalam hal Dewan Pengurus menerima Pemohon sebagai Anggota Asosiasi, maka selanjutnya diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Nomor Keanggotaan kepada Anggota baru tersebut.

  2. Kenggotaan dan pencabutan kenggotaan AOSI ditentukan oleh Dewan Pengurus berdasarkan referensi, masukan, dan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Anggaran Dasar AOSI.

  3. Penerimaan dan pencabutan Anggota Asosiasi AOSI dilaporkan dan dipertanggung-jawabkan oleh Dewan Pengurus kepada Musyawarah Nasional / Luar Biasa AOSI

Pasal 2

Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Anggota Asosiasi mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Anggaran Dasar Asosiasi yang jika diperlukan, guna kelancaran dalam pelaksanaannya akn diatur dalam bentuk keputusan-keputusan yang dibuat oleh Dewan Pengurus sesuai dengan kebutuhan.

  2. Dalam hal Anggota Asosiasi tidak mentaati kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (5) Anggaran Dasar dan melakukan pelanggaran-pelanggaran lain, dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 3

Pengenaan Sanksi

  1. Setiap Anggota Asosiasi dapat dikenakan sanksi, apabila :

  1. Nyata-nyata telah melanggar Anggaran Dasar dan/ atau Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan Rapat Anggota Tahunan/Luar Biasa dan/atau Dewan Pengurus.

  2. Nyata-nyata menentang garis kebijakan Asosiasi.

  3. Tidak memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan Asosiasi selama 6 (enam) bulan berturut-turut.

  4. Hal-hal lain sebagaimana dimaksud Pasal 7 Anggaran Rumah Tangga.

  1. Bentuk-bentuk sanksi sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, berupa:

  1. Pemberian teguran secara tertulis maksimal sebanyak 2(dua) kali oleh Dewan Pengurus, yang selanjutnya akan diikuti dengan pembatalan/ pencabutan kenggotaan jika dilakukan pelanggaran lagi oleh Anggota Asosiasi tersebut.

  2. Pembekuan/skorsing kenggotaan berikut segala hak-haknya secara sementara (3 bulan, 6 bulan, 1 tahun) melalui Rapat Kerja Pengurus Asosiasi.

  3. Pembatalan/ pencabutan keanggotaan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan di Musyawarah Nasional/ Luar Biasa atau Rapat Kerja Nasional oleh Dewan Pengurus.

Pasal 4

Pembelaan Diri

  1. Setiap Anggota Asosiasi yang dikenakan sanksi pemberhentian berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 8 Anggaran Rumah Tangga ini, berhak melakukan pembelaan diri dengan mengajukan segala keberatannya secara tertulis kepada Dewan Pengurus.

  2. Dewan Pengurus mengambil keputusan terakhir berupa membatalkan atau memperkuat atau memperbaiki terhadap pengenaan sanksi.

BAB II

KEPENGURUSAN

Pasal 5

Persyaratan Pengurus

Untuk menjadi Dewan Pengurus Asosiasi harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

  1. Anggota Asosiasi.

  2. Warga Negara Indonesia.

  3. Tidak sedang berstatus terpidana/ terhukum.

  4. Memiliki jiwa kepemimpinan.

  5. Memiliki pengetahuan/ keahlian dan wawasan yang luas di bidang multimedia.

  6. Tidak sedang memangku jabatan structural di pemerintahan dan/ atau partai politik.

Pasal 6

Pengangkatan Dewan Pengurus

  1. Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jendral, dan Bendahara, dipilih, diangkat, diberhentikan dan disahkan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diselenggarakan setiap saat sesuai dengan kebutuhan yang mengacu pada ketentuan Pasal 13 Anggaran Dasar.

  2. Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Wakil Bendahara yang telah berakhir masa jabatannya, dapat dipilih dan diangkat kembali untuk paling lama 1(satu) periode lagi, sehingga lama jabatannya secara keseluruhan adalah maksimal 6 (enam) tahun.
  3. Dengan tidak mengurangi makna ketentuan Ayat (1) Pasal ini, untuk periode pertama kali, pemilihan dan pengangkatan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Wakil Bendahara dilakukan oleh Dewan Pendiri.

  4. Ketua-ketua Bidang dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua Umum.

Pasal 7

Tugas, Kewajiban, dan Wewenang Dewan Pengurus

  1. Dalam melaksanakan kepengurusannya, Dewan Pengurus Asosiasi wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan sebagai hasil Musyawarah Nasional/ Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional, Rapat Dewan Pengurus, dan hal-hal lain guna meningkatkan kinerja Asosiasi.

  2. Tugas, kewajiban, dan kewenangan Dewan Pengurus antara lain :

    1. Melaksanakan segala usaha untuk mencapai tujuan Asosiasi;

    2. Memelihara segala kekayaaan Asosiasi;

    3. Menjaga dan mengusahakan kerukunan dan kekompakan Asosiasi;

    4. Menyelenggarakan Musyawarah Nasional/ Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional, rapat-rapat atau petemuan-pertemuan lain yang dianggap perlu;

    5. Melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Musyawarah Nasional/ Luar Biasa dan Rapat Kerja Nasional;

    6. Mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam rangka menjalankan Asosiasi;

    7. Mengambil segala tindakan sepanjang tidak termasuk wewenang Musyawarah Nasional/ Luar Biasa;

    8. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional/ Luar Biasa dan Rapat Kerja Nasional.

Pasal 8

Pemberhentian Anggota Dewan Pengurus Asosiasi

Anggota Dewan Pengurus Asosiasi dapat diberhentikan, apabila:

  1. Terbukti melakukan tindak pidana atau dinyatakan bersalah dengan adanya Putusan Pengadilan yang telah mempuyai kekuatan hukum yang tetap, atau

  2. Merugikan citra dan kepentingan Asosiasi, atau

  3. Tidak mampu lagi melakukan kewajibannya secara efektif, atau

  4. Melanggar Anggaran Dasar dan/ atau Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 9

  1. Dewan Pengawas dipilih, diangkat, diberhentikan, dan disahkan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa yang diselenggarakan setiap saat sesuai dengan kebutuhan yang mengacu pada ketentuan Pasal 13 Anggaran Dasar.
  2. Dengan tidak mengurangi makna ketentuan Ayat (1) Pasal ini, untuk periode pertama kali, pemilihan dan pengangkatan Dewan Pengawas oleh Dewan Pendiri.

  3. Dewan Pengawas dapat memberikan nasehat, baik diminta maupun tidak diminta kepada Dewan Pengurus.

  4. Dalam memberikan penasehatan, Dewan penasehat harus mengacu pada peraturan perudang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

  5. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6 Ayat (1), (2), dan Pasal 8 Anggaran Rumah Tangga, berlaku pula bagi Dewan Pengawas.

BAB III

RAPAT ANGGOTA

Pasal 10

Pemanggilan Musyawarah/Rapat Kerja Nasional

  1. Musyawarah Nasional diselenggarakan paling lambat bulan Maret pada setiap 3 (tiga) tahun berikutnya.
  2. Musyawarah Nasional/ Luar Biasa diadakan dengan pemanggilan tertulis dari atau atas nama Dewan Pengurus dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal rapat.
  3. Pemanggilan secara tertulis tersebut Ayat (2) Pasal ini disampaikan Kepada masing-masing anggota Asosiasi.

Pasal 11

Penyelenggaraan Musyawarah/Rapat Kerja Nasional

  1. Musyawarah Nasional diselenggarakan tiap 3 (tahun), Rapat Kerja Nasional diselenggarakan tiap tahun, sedangakn Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan sewaktu-waktu bilamana diperlukan sesuai aturan AD/ART AOSI.

  2. Musyawarah Nasional/Luar Biasa dan Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pengurus dengan didampingi oleh Dewan Pengawas serta dihadiri oleh:

  1. Anggota Asosiasi yang diwakili oleh delegasi dengan jumlah maksimal 3 (tiga) orang;

  2. Peserta Peninjau dengan mengajukan permintaan menjadi Peninjau dan telah disetujui oleh Penyelenggara; dan

  3. Undangan.

  1. Musyawarah Nasional/Luar Biasa atau Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Ketua Umum. Apabila Ketua umum berhalangan hadir, maka Ketua Umum dapat menunjuk salah satu Wakil Ketua Umum untuk memimpin musyawarah/rapat.

  2. Rencana Acara dan Tata Tertib Musyawarah Nasional/ Luar Biasa atau Rapat Kerja Nasional disusun oleh Dewan Pengurus, dengan memperhatikan saran Dewan Pengawas, yang kemudian disahkan dalam Musyawarah Nasional/ Luar Biasa atau Rapat Kerja Nasional.

Pasal 12

Agenda Pokok Musyawarah Nasional/ Luar Biasa dan Rapat Kerja Nasional

  1. Dalam melaksanakan Musyawarah Nasional/ Luar Biasa, Peserta dapat memilih agenda pokok sebagai berikut:
  1. Penetapan visi, misi, dan agenda kerja Asosiasi;
  2. Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Pengurus atau Pengawas Asosiasi;
  3. Penetapan atau perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Asosiasi;
  4. Pengesahan racangan kebijakan atau peraturan Asosiasi menjadi suatu keputusan/ penetapan;
  5. Laporan pertanggungjawaban Pengurus Asosiasi tentang pelaksanaan dan kebijakan Asosiasi, keuangan Asosiasi termasuk pengaturan rencana dan perhitungannya, serta pengesahan laporan Pengurus Asosiasi tentang perjalanan Asosiasi dalam periode pengurusnya.
  1. Dalam melaksanakan Rapat Kerja Nasional, Peserta dapat memilih agenda pokok sebagai berikut:
  1. Laporan pertanggungjawaban Pengurus Asosiasi tentang pelaksanaan dan kebijakan Asosiasi, keuangan Asosiasi termasuk pengaturan rencana dan perhitungannya, serta pengesahan laporan Pengurus Asosiasi tentang perjalanan Asosiasi dalam periode pengurusnya.
  2. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Asosiasi untuk tahun berikutnya.
  3. Hal-hal lainnya untuk diketahui dan disepakati dalam Rapat Kerja Nasional.

Pasal 13

Kuorum

  1. Musyawarah Nasional/ Luar Biasa atau Rapat Kerja Nasional dinyatakan sah dan memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari separuh Anggota Biasa Asosiasi;
  2. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud tidak tercapai, akan diadakan pemanggilan ulang dengan altenatif prosedur sebagai berikut:
  1. Menunda rapat selama minimal 1 (satu) jam; atau
  2. Melakukan pemanggilan kedua dalam kurun waktu maksimal 7 (tujuh) hari sejak penyelenggaraan rapat pertama yang tata cara pemanggilannya mengacu pada ketentuan Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga.
  1. Rapat kedua adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/3 jumlah Anggota Biasa yang kehadirannya dikuasakan kepada Anggota lainnya yang sejenis, yang tata cara pengambilan keputusan tetap mengacu pada ketentuan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14

Hak Suara

  1. Hak Suara secara kolektif dan Hak Dipilih hanya dimiliki oleh Anggota Biasa .
  2. Hak-hak lain yang dimiliki oleh Anggota Biasa, dan Anggota Kehormatan, dalam rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan mengacu pada pasal 7 Anggaran Dasar Asosiasi.
  3. Anggota Biasa Organisasi memiliki 3 (tiga) suara, sedangkan Anggota Biasa Perorangan memiliki 1 (satu) suara dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan.
  4. Hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal ini, tidak dapat dipindahkan atau dikuasakan kepada pihak lain.

Pasal 15

Pengambilan keputusan

Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Nasional/ Luar Biasa atau Rapat Kerja Nasional, diutamakan dengan jalan musyawarah dan mufakat, bilamana hal tersebut tidak tercapai maka dilakukan pengambilan keputusan dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari separuh Anggota Biasa yang hadir dalam rapat.

BAB IV

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Pasal 16

Laporan Keuangan

  1. Tahun Buku adalah Tahun Takwin.

  2. Pembukuan dan laporan Keuangan Asosiasi disusun oleh Dewan Pengurus.

  3. Laporan dan Neraca Keuangan dibuat setiap akhir Tahun Buku, yang selanjut-nya dilaporkan guna mendapat persetujuan dari Musyawarah Nasional/ Luar Biasa atau Rapat Kerja Nasional. Pelaksanaan audit akan dilaksanakan paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

Pasal 17

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

  1. Untuk kepentingan organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi dapat diubah, disempurnakan, atau disesuaikan melalui Musyawarah Nasional/ Luar Biasa.

  2. Keputusan untuk melakukan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, adalah sah jika disetujui minimal 2/3 Anggota Biasa yang hadir.

Pasal 18

Pembubaran

  1. Pembubaran Asosiasi dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 27 Anggaran Dasar Asosiasi.
  2. Apabila terdapat dana atau kekayaan lebih pada saat pembubaran Asosiasi, setelah dikurangi hutang dan kewajiban lain , maka kekayaan tersebut dimanfaatkan sesuai dengan keputusan Musyawarah Nasional/ Luar Biasa

BAB V

PENUTUP

Pasal 19

Ketentuan Penutup

  1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  2. Segala sesuatu yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus.

  3. Apabila suatu ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak jelas atau apabila timbul perbedaan penafsiran mengenai suatu ketentuan , akan diputuskan oleh Rapat Pengurus.

  4. Dewan Pengurus dapat menetapkan atau melakukan hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga untuk dilaporkan dalam Rapat Kerja Pengurus, yang selanjutnya akan dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Nasional/ Luar Biasa atau Rapat Kerja Nasional pada rapat berikutnya.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 7 Maret 2012

 

Dewan Pengurus Asosiasi Open Source Indonesia

 

 

 

 

 

 

Ketua Umum Wakil Ketua Umum I Wakil Ketua Umum II

 

 

 

 

 

Sekeretaris Jenderal Bendahara Wakil Bendahara

Tinggalkan komentar